Kasus Penggunaan BBM Subsidi Pada Proyek Jalan 45 di Tenayan Raya, Minggu Depan Aktivis GAMARI Surati Polda Riau

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat yang berdomisili di sekitar Jalan Abdul Rahman Hamid dan Jalan Teluk Lembu Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, hari ini (1/6/2021) Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) langsung mengunjungi Lokasi Proyek tersebut.

Proyek Pembangunan Jalan 45, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak sebesar hampir 22 Milyar Rupiah itu dilaksanakan selama 240 hari kalender.

Hasil tinjauan GAMARI dan didukung penjelasan dari Dedi, selaku perwakilan pelaksana kegiatan. Bahwa sampai saat ini pekerjaan sudah berjalan sekitar 19%.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan a/n PT Cakrawala Monica Abadi dan yang menjadi Konsultan Pengawasnya a/n PT Persada Nusantara Consultant.

Ditemui diruang kerja Dedi selaku Pelaksana Proyek, Aktivis GAMARI menduga kuat, bahwa perusahaan tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Subsidi.

Hal itu diperkuat dari penjelasan Dedi, yang mengatakan bahwa sumber Minyak itu tidak berasal dari Industri, melainkan Subsidi.

"Iya pak, hal teknis seperti itu saya kurang memahami, namun sepengetahuan saya BBM itu tak bersumber dari Industri, baik itu CV ataupun PT" tutur Dedi.

Ditempat yang sama, Ketua PP GAMARI dengan lantang mengatakan, bahwa pihaknya menduga kuat penggunaan BBM jenis subsidi, hasil dari praktek Penimbunan Minyak oleh para Mavia di Tenayan Raya.

"Selain kasus pelibatan Bhabin sebagai Humas dan tidak dilibatkannya pihak RT setempat, GAMARI juga akan segera Melaporkan Perusahaan itu, dengan delik Penggunaan BBM Ilegal" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Sampai berita ini dimuat, pihak GAMARI juga akan mengumpulkan bukti pengaduan dari masyarakat setempat, mengenai banyaknya Mafia Tanah di kawasan tersebut.

"Sampai hari ini semangat bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri masih sama, yakni bagaimana Masyarakat ikut berperan aktif dalam Menyikapi Kejahatan Mafia Tanah di Republik ini. Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru salah satunya" tutur Aktivis Larshen Yunus.

Infonya, Laporan Pengaduan tersebut langsung disampaikan melalui Subdit bidang Migas dan Ekonomi, Dit Reskrimsus Polda Riau. (*)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait