Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 

Rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Walikota Pekanbaru beserta Sekko tutup mata

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Tiga kali terpublikasi media ini, rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Salah satu peraturan yang dilanggar adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang - undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Serta pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing - masing daerah Provinsi dan Kabupaten. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah pekerjaan proyek pemerintahan yang tidak menyertakan papan pengumuman berapa nilai dan anggaran pengerjaan proyek tersebut, Ini sudah jelas menyalahi dan menabrak aturan perpres yang telah ada. Bahkan pengerjaan proyek pemerintahan tersebut patut dicurigai pelaksanaannya karena tidak sesuai prosedur dan mentaati undang - undang yang sudah ada.

Menyikapi perihal diatas sudah barang tentu kinerja dinas PUPR Kota Pekanbaru patut kita curigai, dimana indikasi yang patut kita curigai adalah, Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan kontraktor pelaksana tidak tertib dalam mematuhi dan melaksanakan aturan baku yang telah diatur tata laksananya.

Ironisnya lagi Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST,. MT,. serta Sekretaris Kota (Sekko) juga para Asisten dan pejabat teras lainnya yang berkantor di Perkantoran Walikota Tenayan Raya Pekanbaru terkesan tutup mata. Dan itu terbukti, meskipun media ini sudah dua kali menyoroti kinerja PUPR Kota Pekanbaru terkait adanya kejanggalan - kejanggalan yang fatal yang dilakukan dinas PUPR Kota Pekanbaru, masih saja pelaksanaan rehab yang kita duga Siluman, Walikota dan pejabat teras lainnya tidak memberikan sanksi kepada dinas PUPR Pekanbaru dan kontraktor pelaksana.

Media ini berupaya beberapa kali menyambangi kantor dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk klarifikasi terkait temuan diatas, namun kepala dinas PUPR tidak berada ditempat, sementara sekretaris PUPR Edward Riansyah juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan proyek tersebut, padahal beberapa kali disambangi ia (red) tak pernah berada diruangannya. Namum tak disengaja bertemu di lokasi proyek. Saat dikonfirmasi tentang perihal pekerjaan proyek tersebut dengan santai ia menjawab.

"Oh ya, kalau tak ada plang proyek nanti kami pasang." Ucap Edward

Seolah - olah dengan gaya seakan tak mengerti, sembari berlalu begitu saja meninggalkan pewarta yang masih ingin bertanya. Bahkan saat media ini menyambangi pekerja di lapangan untuk mencari siapa kontraktor pelaksana, sayangnya para pekerja terkesan enggan untuk memberitahukannya.


Liputan :  (**R2/Team)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait