Massa F.SPTI-K.SPSI Geruduk Kantor Gubernur Riau Minta Rekomendasi Copot Bupati Rohil
Pekanbaru - Sekitar lima ribu massa yang tergabung dari persatuan organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) se Provinsi Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, (15/09/2022).
Aksi itu sebagai bentuk aspirasi bukti pencatutan F-SPTI pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga diperintahkan oleh Bupati Rohil.
Dalam pencatatan diduga secara melawan hukum karena telah mencatat organisasi serikat pekerja dengan nama dan lambang yang sama dengan F-SPTI dan K-SPSI yang tercatat sebelumnya.
Ketua Umum SPTI, Surya Bakti Batubara menyebut, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dinilai melakukan penyelewengan wewenang terkait peraturan UU yang berlaku, sebagaimana telah diatur undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan Perwako no 42 tahun 2018.
"Kita melakukan aksi damai, telah dizolimi oleh Bupati Rokan Hilir melakukan pembangkangan terhadap Undang-undang tenaga kerja yang ada saat ini," katanya.
"Maka itu kami coba melalui mekanisme, kami sudah membuat surat kepada Mendagri, kementrian Tenaga Kerja, Ombudsman dan Kapolri," tambahnya.
Dalam aksi itu, pihaknya meminta Gubernur Riau, untuk tidak diam atas hak buruh yang telah diatur sesuai peraturan UUD maupun Serikat Buruh yang berlaku.
Saat aksi berlangsung, di lokasi, massa bersatu memadati depan gerbang kantor Gubernur Riau, menyampaikan tuntutan serta kritik. Seluruh massa mengenakan seragam dari organisasinya serta bergantian menyampaikan pendapat.
"Penzaliman yang hari ini dilakukan bupati Rohil kepada kawan-kawan dan saudara-saudara kami, pasti akan dilakukan juga di masyarakat Rohil," cetus salah satu orator.
Dalam hal itu, massa menyebut, agar Gubernur Riau mencopot Afrizal Sintong yang dinilai tidak taat hukum. Unjuk rasa yang berlangsung selama 1 jam itu berjalan dengan damai. Perwakilan dari massa SPTI, Ketua Umum Surya Bakti Batubara, DPD Saudara Sihaloho, menyerahkan tuntutannya kepada salah satu asisten Gubernur Riau. Ada pun isi tuntutannya, yakni :
1. Turunkan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.
2. Cabut/coret seluruh pencatatan yang dikeluarkan oleh Plt. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir untuk seluruh PUK Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia yang dipimpin oleh ketua Hijrah (Adik Kandung Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong).
3. Cabut/coret Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 560/DTK/2022/157 tanggal 24 Juni 2022 tentang Pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan agar bekerja sama dengan ketua Hijrah (Adik Kandung Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong)
4. Cabut/coret Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 560/DTK/2022/230 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan, PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hijrah, PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Fuad Ahmad dan Camat Se-Kabupaten Rokan Hilir yang tidak memperbolehkan melakukan kegiatan Bongkar muat.
"Pencatatan PUK dibawah kepemimpinan Hijrah yang bertentangan dengan undang-undang nomor 21 tahun 2000, yang kedua dari Bupati tentang pemberitahuan kepada pengusaha di kabupaten tentang keberadaan Hijrah sebagai organisasi, ketiga pemberitahuan surat Bupati tentang penghentian kegiatan kepada SPTI, ketiga-tiganya bertentangan dengan undang-undang nomor 21 tahun 2000," katanya.
"Jadi tuntutan kita dijawab hari senin, sudah dapat diterima," tutup Ketua Umum Surya Bakti Batubara, didampingi DPC Kota Pekanbaru, Imelda Samsi, dan pengurus lainnya.
INFORMASI TAMBAHAN
Kegiatan ini dihadiri oleh 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, mulai dari jajaran anggota, pengurus cabang dan pengurus daerah hingga Ketua Umum F. SPTI-K. SPSI.
Aksi berjalan lancar dan kondusif lewat pengawalan oleh sekitar seribuan anggota polisi dari Polresta Pekanbaru dan aparat TNI-Polri lainnya. (Tim/***)
Komentar Via Facebook :