Penyalahgunaan Subsidi Solar yang di lakukan SPBU

PEKANBARU - Sebuah investigasi lapangan pada Kamis (4/7) telah mengungkap kasus penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, di SPBU PT. Cahaya Riski Mulia Nomor 13.282.634 di jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping Mall Ska, Pekanbaru. Pelanggaran ini dilakukan oleh sejumlah pelangsir yang menggunakan baby tank untuk mengambil BBM subsidi.

Kejahatan ini mengakibatkan antrian panjang di SPBU tersebut, mengganggu masyarakat yang ingin mengisi BBM. Para pelangsir ini diketahui melakukan pengisian hingga lima kali sehari dengan pola bolak-balik SPBU, sementara aturan SPBU mewajibkan penggunaan barcode untuk pengisian solar hanya sekali pada SPBU yang sama.

Peristiwa ini cukup rapi, solar disalurkan kedalam babytank yang berada dalam box pick up dan juga truk canter.

Tindakan yang dilakukan oleh SPBU dan pelansir ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 56 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan atau kesempatan untuk melakukan kejahatan juga dapat dihukum.

Pihak berwenang di Pekanbaru diminta untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap SPBU dan pelansir yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pihak pengawas yang dihubungi awak media, tak mampu menjelaskan apapun saat dikomfirmasi.***

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait