Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » HUKUM » Elang Tiga Hambalang Desak Agrinas Beri Kepastian Status Penugasan PT PKU di Bengkalis

Elang Tiga Hambalang Desak Agrinas Beri Kepastian Status Penugasan PT PKU di Bengkalis

  • account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
  • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, RIAU — Elang Tiga Hambalang (ETH) melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kepastian tertulis mengenai status penugasan PT Permata Kencana Utama (PKU) dalam pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Desakan yang disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menyusul permohonan pendampingan PT PKU tersebut bertujuan memperjelas kewenangan operasional, melindungi kepentingan hukum perusahaan, dan mencegah perselisihan yang berpotensi membahayakan pekerja di lapangan.

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, menegaskan bahwa pihak yang memberikan penugasan harus menjelaskan status, cakupan, dan pelaksanaan mandat apabila kewenangan penerima tugas dipersoalkan.

“PT PKU meminta pendampingan kepada Elang Tiga Hambalang untuk memperjuangkan kepastian hukum. Kami akan mengawal agar dasar penugasannya diperiksa dan haknya tidak diabaikan. Agrinas harus menjawab secara tertulis: apakah penugasan itu masih berlaku, apa cakupannya, dan bagaimana pelaksanaannya dilindungi sesuai ketentuan,” tegas Dedi.

Menurut ETH, ketidakjelasan administrasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan perbedaan tafsir mengenai pihak yang berwenang mengelola kebun. Persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan keputusan resmi, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Dalam materi pendampingan, dasar operasional PT PKU disebut merujuk pada Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 yang disebut diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Dokumen tersebut disebut mencakup pengamanan aset, inventarisasi, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengangkutan, serta penjualan hasil panen sesuai ketentuan pemberi tugas. Namun, keaslian, cakupan, batas areal, jangka waktu, dan keberlakuan surat itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Agrinas.

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai kepastian dokumen menjadi landasan penting agar PT PKU mengetahui batas kewenangan sekaligus kewajibannya.

“Kami memperjuangkan jawaban yang jelas bagi PT PKU. Apa dasar perusahaan bekerja, sampai di mana kewenangannya, dan kepada siapa hasil pengelolaan dipertanggungjawabkan harus dipastikan. Perselisihan tidak akan selesai apabila pertanyaan pokok terus dijawab dengan pernyataan yang berubah-ubah,” kata Ganda.

ETH meminta Agrinas menunjuk pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan, menetapkan tenggat jawaban, dan menyusun pedoman kegiatan selama perselisihan berlangsung.

Dedi menyampaikan penugasan masih berlaku, Agrinas perlu memastikan pelaksanaannya sesuai mandat. Sebaliknya, apabila terjadi perubahan atau pencabutan, keputusan berikut bukti pemberitahuannya perlu dijelaskan kepada pihak berkepentingan.

“Agrinas perlu hadir dengan keputusan yang terang. Tidak cukup meminta persoalan di lapangan diselesaikan apabila dokumen yang menjadi sumber kewenangan belum dijelaskan. Pemberi tugas harus memberikan kepastian atas tugas yang diberikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, PT PKU tetap berkewajiban menjalankan kegiatan sesuai mandat yang sah dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya. Catatan kegiatan, hasil panen, pengangkutan, penjualan, serta penerimaan harus terdokumentasi agar dapat diperiksa apabila muncul keberatan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga mendorong pemeriksaan yang adil terhadap dokumen yang dipersoalkan. Jika terdapat tudingan mengenai keaslian surat, pemeriksaan perlu mencakup dokumen asli, arsip penerbit, kewenangan penandatangan, dan konfirmasi resmi Agrinas.

Dugaan kejanggalan administrasi tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan. Prinsip yang sama harus diterapkan terhadap klaim pihak lain, termasuk riwayat pengelolaan dan dasar kewenangan atas areal kebun.

Materi pendampingan turut memuat klaim bahwa PT MNI belum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan surat pernyataan kesediaan pembayaran hasil produksi. Klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan tanggapan pihak terkait.

ETH meminta pembayaran hasil produksi, denda administratif, dan kewajiban berdasarkan kesepakatan diperiksa secara terpisah. Setiap tagihan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk pihak yang menetapkan, nilai kewajiban, penerima pembayaran, tenggat waktu, serta status penyelesaiannya.

“Jika ada kewajiban yang sah dan belum diselesaikan, tuntaskan sesuai ketentuan. Jika dinyatakan sudah dibayar, tunjukkan bukti pembayarannya. Namun, persoalan pembayaran dan kewenangan pengelolaan harus diperiksa berdasarkan dokumennya masing-masing,” ujar Dedi.

Dengan demikian, persoalan pembayaran tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang berhak memasuki atau mengelola kebun. Penentuan kewenangan harus mengacu pada dokumen dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam materi yang disampaikan ETH, mediasi di Mapolres Dumai disebut belum menghasilkan kesepakatan. Materi itu juga memuat tudingan mengenai pola penyelesaian vendor yang disebut “membelah bambu”.

Tudingan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan bukti dan penjelasan pihak terkait. Hubungan persoalan dalam mediasi di Dumai dengan objek kebun di Bengkalis juga perlu dipastikan sebelum keduanya ditarik ke dalam kesimpulan yang sama.

Ganda Satria Dharma meminta tindak lanjut mediasi memuat daftar dokumen yang harus diperiksa, pihak yang bertanggung jawab, tenggat jawaban, dan pedoman kegiatan selama proses penyelesaian.

Informasi mengenai dugaan rencana PT MNI memasuki kembali areal kebun pada Sabtu, 17 Oktober 2026, juga tercantum dalam materi pendampingan. Namun, informasi tersebut belum disertai konfirmasi langsung maupun laporan terverifikasi mengenai pelaksanaannya.

Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghindari tindakan sepihak, intimidasi, kekerasan, perusakan, dan mobilisasi yang dapat memicu benturan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas di tengah ketidakjelasan kewenangan.

“Kami mengawal kepentingan hukum PT PKU melalui dokumen dan mekanisme yang sah. Keselamatan pekerja harus dijaga. Jangan sampai ketidakjelasan keputusan berkembang menjadi benturan yang akibatnya ditanggung orang-orang di lapangan,” tegas Dedi.

Persoalan pengelolaan kebun eks MNI di Bengkalis membutuhkan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan yang memperpanjang perdebatan. Agrinas perlu menjelaskan status surat penugasan, batas kewenangan operasional, keputusan lanjutan jika ada, serta mekanisme penyelesaian keberatan secara tertulis.

Pada saat yang sama, PT PKU perlu menunjukkan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sesuai mandatnya. Pihak lain yang memiliki keberatan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan bukti dan memperoleh pemeriksaan yang setara.

DPN bersama LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mengawal permohonan pendampingan tersebut hingga terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“PT PKU telah meminta pendampingan, dan Elang Tiga Hambalang akan mengawal agar kepentingan hukumnya diperiksa secara adil. Agrinas harus menuntaskan kejelasan yang menjadi kewenangannya. Tegaskan penugasannya, jawab keberatannya, dan berikan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ganda Satria Dharma.***red/tim

  • Penulis: kontak.rajasiber@gmail.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 32 KM Telah Dibangun, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini

    32 KM Telah Dibangun, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, total jalan yang telah dibangun maupun diperbaiki mencapai 32 kilometer (km). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menargetkan pengerjaan jalan tersebut dapat mencapai 60 km hingga akhir 2026. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pembangunan dan perbaikan […]

  • Bupati Rohil H. Bistamam Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026 di Jakarta

    Bupati Rohil H. Bistamam Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026 di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Rajasiber.com, Rohil – Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Mengusung tema “Sawit Untuk Rakyat”, momentum ini dimanfaatkan untuk memperjuangkan kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Rokan Hilir. Acara strategis ini dihadiri oleh para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia […]

  • Aset Negara Jadi Sorotan, JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi PT Agrinas

    Aset Negara Jadi Sorotan, JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi PT Agrinas

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PEKANBARU — Kelompok yang menamakan diri Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2026) siang. Mereka mendesak Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SK Penugasan Sementara pengelolaan kebun sawit hasil penguasaan kembali oleh negara, termasuk meminta Direksi PT Agrinas Palma Nusantara diperiksa. […]

  • MTQ Tingkat Kelurahan Tangkerang Utara Resmi Dibuka, Generasi Muda Diajak Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup 

    MTQ Tingkat Kelurahan Tangkerang Utara Resmi Dibuka, Generasi Muda Diajak Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup 

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Rajasiber, PEKANBARU — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kelurahan Tangkerang Utara resmi dilaksanakan di Masjid Tsamaratul Ikhwan, RW 010, Jalan Kandis Ujung, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Rabu, (09/09/2026). Kegiatan keagamaan ini menjadi momentum untuk memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an sekaligus mendorong lahirnya generasi Qur’ani yang mampu menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup di […]

  • Kasus Pencurian dan Pengerusakan Sawit di Kampar Diselesaikan RJ, Ini Pesan Tegas Koptan KJB KSO

    Kasus Pencurian dan Pengerusakan Sawit di Kampar Diselesaikan RJ, Ini Pesan Tegas Koptan KJB KSO

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
    • visibility 35
    • 0Komentar

    RAJA SIBER , Kampar — Kasus pencurian buah dan pengerusakan tanaman sawit di areal kebun KSO Koptan Kampar Jaya Bersama–KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Kampar, diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Kampar, Rabu (16/9/2026), setelah pelaku diamankan polisi, mengakui perbuatannya, meminta maaf, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta mengganti seluruh kerugian […]

  • Panen Jagung Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Rupat Bersama Petani Raih Hasil Memuaskan

    Panen Jagung Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Rupat Bersama Petani Raih Hasil Memuaskan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Raja Siber, RUPAT – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rupat Polres Bengkalis bersama kelompok tani dan masyarakat melaksanakan kegiatan panen jagung di wilayah Kecamatan Rupat. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan di daerah. Terlihat anggota Polsek Rupat turun langsung ke lahan pertanian bersama para […]

expand_less