Simak, Komdigi Terapkan Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026
- account_circle kontak.rajasiber@gmail.com
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rajasiber.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah bersama operator seluler menyelesaikan uji coba selama lima bulan sejak Januari 2026.
Selama masa pengujian, registrasi biometrik tercatat telah dilakukan sebanyak 1,7 juta kali dan disebut berjalan lancar. Edwin menyebut proses pendaftaran hingga nomor telepon aktif hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.
“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah siap menerapkan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik wajah.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk melakukan registrasi nomor baru di gerai operator seluler.
“Jadi, modalnya hanya senyum saja,” ujarnya.
Penerapan registrasi biometrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan itu mewajibkan proses registrasi tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga verifikasi biometrik wajah guna memastikan validitas identitas pengguna.
Komdigi juga menegaskan data biometrik wajah masyarakat tidak disimpan oleh operator seluler. Data tersebut hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Edwin menjelaskan operator seluler hanya bertugas mengenkripsi data wajah pengguna sebelum diteruskan ke Dukcapil untuk proses pencocokan data kependudukan.
“Tidak ada wajah Bapak-Ibu disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil,” kata Edwin.
Ia menuturkan kewenangan pengelolaan data kependudukan sepenuhnya berada di Dukcapil, sehingga operator seluler tidak memiliki akses untuk menyimpan maupun mengelola data biometrik pengguna.
“Data Bapak-Bapak, Ibu-Ibu saat melakukan biometrik, data kependudukan itu yang berhak hanya Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada wajah Bapak-Ibu disimpan di operator seluler,” ujarnya.
Dalam mekanisme tersebut, data biometrik yang telah dienkripsi akan dikirim ke Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah proses pencocokan dilakukan, Dukcapil akan memberikan respons kepada operator mengenai kesesuaian data pengguna.
“Data dikirim ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan ‘sesuai’ atau ‘tidak’,” tutur Edwin.
Komdigi menyebut hasil evaluasi sementara menunjukkan metode verifikasi menggunakan pengenalan wajah lebih efektif dibandingkan sistem registrasi yang hanya memakai NIK dan KK.
Pemerintah berharap penerapan teknologi tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial.
“Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah, saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler juga, melindungi negara kita,” kata Edwin.***rt
- Penulis: kontak.rajasiber@gmail.com

Saat ini belum ada komentar